Tersangka KPU Konawe Dicegah Keluar Daerah

    Pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe telah mengeluarkan larang keluar daerah kepada lima mantan Komisioner KPU Konawe yang menjadi t...


    Pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe telah mengeluarkan larang keluar daerah kepada lima mantan Komisioner KPU Konawe yang menjadi tersangka dugaan Korupsi Pilkada Konawe tahun 2013 lalu. Para tersangka dihimbau untuk tetap berada di wilayah Sulawesi tenggara (Sultra) dengan alasan kasus yang telah merugikan negara Rp 4,1 Miliar itu sedang dalam proses pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
    Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi mengatakan, Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum yang masih berlanjut. Pihaknya sudah berkoordinasi kepada para tersangka yang hingga saat ini belum ditahan, untuk tidak keluar dari Sultra. "Sesuai aturan perundang-undangan, mereka dilarang keluar dari Sultra. Jika harus keluar karena alasan yang tidak bisa ditolerir, mereka wajib mengantongi izin dari tim penyidik. Agar sewaktu-waktu, penyidik membutuhkan mereka, yang bersangkutan bisa bersedia hadir penuhi panggilan penyidik,"terangnya
    Meski telah menyandang status tersangka lima mantan Komisioner KPU Konawe yakni Sukiman Tosugi, Hajaratul Aswad, Rudi Yasin, Bislan dan Suhardin, penyidik belum melakukan penahanan atas pertimbangan para tersangka dianggap kooperatif. "para tersangka belum kita tahan karena penyidik menggangap para tersangka kooperatif dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Dan unsur-unsur tersebut telah terpenuhi sehingga mereka punya hak untuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
    Jemi menegaskan, berkas kasus korupsi KPU sudah dalam tahap penyelesaian dan dalam waktu dekat berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejari Konawe, untuk selanjutnya diteliti jaksa apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau ada kekurangan (P19) sehingga berkas dikembalikan disertai petunjuk jaksa. "Ini sudah proses penyelesaian berkas, kita bisa segera limpahkan tahap pertama ke Kejaksaan. Kalau nanti P21 kami bersyukur, kalau memang P19, ya kami lengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa," tuturnya
    Mantan Kapolsek Unaaha itu kembali mengurai, setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut, pihaknya langsung menetapkan tersangka. Dan penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, pertama penyidik menetapkan mantan Bendahara KPU Sahiudin alias Kevin, selanjutnya Penyidik kembali menetapkan Arianto Haeba mantan Sekretaris sebagai tersangka, dan pada tahapan ketiga Polisi langsung menetapkan lima mantan komisioner KPU.
    "Berdasarkan keterangan beberapa saksi, dan saksi ahli para tersangka telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, hasil audit BPKP juga telah menunjukan adanya kerugian negara senlai Rp 4,1 Miliar. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindakan melawan hukum, sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk para tersangka displit atau berkasnya terpisah-pisah," urainya
    Seperti diketahui, berdasarkan penyidikan polisi atas kasus tersebut ada sekitar 10 item anggaran yang tidak bisa dipertangungjawabkan, diantaranya Perjalanan Dinas Komisioner KPU sekitar Rp 1,5 miliar, Honorium seperti honor Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp 700 juta, dan Dana penerangan dan Sosialisasi sekitar Rp 400 juta, serta dana-dana lainnya.

Related

NEWS 3340577070427823856

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Comments

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item