Bapak "Goyang" Anak Tiri Berulang Kali

    Manto (39), warga Desa Puusinawi, Kecamatan Wawotobi, terpaksa dijobloskan ke Sel tahanan Polsek Wawotobi. Lelaki pengganguran itu ter...


    Manto (39), warga Desa Puusinawi, Kecamatan Wawotobi, terpaksa dijobloskan ke Sel tahanan Polsek Wawotobi. Lelaki pengganguran itu terpaksa berususan dengan hukum, karena tegah menyetubihi anak dibawah Umur berinisial YN (16) warga Kecamatan Wawotobi hingga delapan kali dalam waktu yang berbeda-beda. Rupanya pelaku merupakan orang terdekat korban, yang tidak lain pelaku merupakan Bapak tiri korban, karena beberapa tahun silam Ibu kandung korban telah menikah dengan pelaku dan dikaruniai dua anak.
    Kelakuan bejat pelaku bermula pada pertengahan Juni lalu, saat itu pelaku kerap menelepon korban untuk mengetahui keadaannya yang tinggal dengan Neneknya. Karena kebiasaan berkomikasi lewat telpon, pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu di Seputaran Kelurahan Wawotobi sekitar pukul 19.30. Setelah keduanya bertemu, mereka lalu mengarah ke Desa Hopa-hopa, mencari tempat yang aman untuk memadu kasih. Mereka layaknya seorang pasangan yang tengah memadu kasih, karena keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka. ditempat itu mereka melakukan hubungan hingga tiga kali.
    Karena sudah keseringan, keduanya kerap melakukan hubungan intim pada siang hari. Korban sering diajak ke rumah kebun milik pelaku untuk memadu kasih. Setelah melakukan hubungan pelaku kerap memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban untuk biaya pembeli pulsa.
    Terkuaknya kasus ini, setelah Kakek korban curiga dengan tingkah laku cucunya yang kerap belanja, tanpa diberi uang. Bahkan kakeknya pernah sekali melihat pelaku menjemput Korban di kediamannya di Desa Ranoeya. Tidak terima dengan hal tersebut, Kakek korban lalu mengadukan permasalahan ini ke Ibu korban, kemudian dilaporkan di Polsek Wawotobi pada 11 agustus lalu. Polisi yang terima laporan langsung mengumpulkan bukti, dan keterangan saksi-saksi. Pada 13 agustus pelaku langsung diamankan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
    Di depan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya, selama ini ia dan korban telah menjalin asmara hingga melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, perbuatannya kepada korban bukan karena adanya unsur paksaan, melainkan dilakukan karena keduanya suka sama suka. Pelaku mengaku, selama ini istrinya sudah tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan biologisnya, karena istrinya mengidap pengakit inveksi ginjal. "Kami lakukan sampai delapan kali diwaktu yang berbeda, terakhir kali kami berhubungan pada tanggal 3 agustus lalu," cerita pelaku di hadapan penyidik.
    Kapolsek Wawotobi, melalui Kanitreskrim, Bripka Wayan Sumanik menuturkan, korban merupakan anak tiri dari pelaku, karena pelaku menikahi ibu kandung korban, tapi mereka tidak tinggal serumah. Selama ini pelaku sering menjemput korban di rumahnya, lalu mengajaknya di rumah-rumah kebun atau tempat yang dianggap sepi, mereka melakukan hal tersebut atas suka sama suka dan tidak ada unsur paksaa paksaan, keduanya pun mengakui hal tersebut.
    "pelaku kita sudah amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif, pelaku dijerat pasal pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76 huruf D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Related

HUKUM & KRIMINAL 2838755266451528613

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Comments

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item