Setahun, 372 Wanita Menjanda

    Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membangun rumah tangga yang bah...


    Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membangun rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Namun perjalanan sepasang suami istri dalam menjalani bahtera rumah tangga tidak selamanya berjalan mulus. Terkadang muncul konflik diantara keduanya yang memicu terjadinya ketegangan, hingga akhirnya bahtera rumah tangga harus terhenti diperjalanan. Berdasarkan data yang berhasil dirilis di Pengadilan Agama (PA) Unaaha mencatat sebanyak 372 pasangan harus bercerai.
    Berdasarkan data tersebut, perempuan atau istri menjadi subjek dominan yang melakukan gugatan cerai. Alasan perempuan mengajukan gugatan cerai pun beragam. Yang paling dominan, faktor pemicu tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi. "Suami dianggap tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah lahir kepada istri,"kata salah satu Hakim PA Unaaha, Najmiah Sunusi, S.Ag.MH.
    Alasan lain perempuan mengajukan gugatan cerai, menurut Najmiah, dilatarbelakangi faktor kecemburuan karena adanya pihak ketiga. Contohnya, suami dianggap telah berselingkuh, berpoligami, atau menikah di bawah tangan dengan perempuan lain. Faktor pemicu lain perempuan mengajukan gugatan cerai, karena suami dianggap tidak bisa menjadi imam yang baik, atau perilakunya tidak bisa menjadi contoh dalam keluarga. "persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi salah satu alasan perempuan menggugat cerai suami. Namun, KDRT biasanya merupakan akibat, atau puncak masalah perselisihan yang terjadi antara suami dan istri," jelasnya
    Untuk menekan angka perceraian, pihaknya telah melakukan barbagai upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk kembali rujuk. Pada agenda persidangan pertama pemeriksaan gugatan perceraian adalah perdamaian. Disini, hakim tidak langsung memutus cerai kedua belah pihak. Pada sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. "Misalnya, jika tergugat sama sekali tidak datang atau tidak diwakili oleh kuasa untuk menghadap di persidangan, maka berdasarkan Pasal 125 hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkanapabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut," urainya
    Selain upaya mendamaikan, pada tahap kedua proses persidangan namanya Pembacaan surat Gugatan, dimana pihak penggungat berhak meneliti kembali apakah seluruh materi gugatan sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam gugatan itulah yang menjadi acuan pemeriksaan dan pemeriksaan tidak keluar dari yang termuat dalam surat gugatan. Selanjutnya jawaban dari tergugat dimana tergugat diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan segala kepentingannya terhadap Penggugat melalui Majelis Hakim dalam persidangan. "Proses melewatiproses Replik Penggugat dan Duplik dari tergugat, maka akan dilakukan pembuktian, dimana penggugat mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan. Demikian juga tergugat mengajukana alat bukti untuk mendukung jawabannya. Setelah melewati proses tersebut maka keduanya akan diberi kesempatan mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan. Setelah proses telah berjalan maka Hakim akan akan menyampaikan segala pendapatnya tentang perkara itu dan menyimpulkan dalam amar putusan, sebagai akhir dari sengketa yang terjadi antara penggugat dan Tergugat," rincinya.

Related

METRO 710043557653081621

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Comments

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item