Lima Turun Jabatan, Tiga Terancam Dipecat

    Pemerintah Daerah (pemda) Konawe kini semakin tegas memproses bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran, setelah lima...


    Pemerintah Daerah (pemda) Konawe kini semakin tegas memproses bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran, setelah lima PNS teridentifikasi melakukan pemalsuan pangkat, Organisani pegawai (Orpeg) sekertariat Daerah konawe tegah memproses pemecatan terhadap tiga PNS lainnya, yang dianggap selama ini telah lalai menjalankan tugasnya selama menjadi Abdi negara di Pemda Konawe, ketiga PNS yang menunggu pemecatan itu yakni, Subair Umar, Diki (Staf Setda Konawe) dan Suwarni (Polisi Pamong Praja).
    Kabag Orpeg Maskudin menjelaskan, sebelum mendapat sanksi atas pelanggaran mereka, ketiga PNS tersebut sedah seringkali dilayanhkan teguran lisan hingga tulisan, namun mereka tidak mengindahkan teguran tersebut. Tapi untuk mengikuti prosedur pihaknya langsung mengeluarkan ultimatum untuk menindak tegas kepada tiga PNS yang dianggap pelanggarannya tidak bisa ditolerir lagi.
    "Ketiganya kini dalam proses, dan untuk Sanksi yang dijatuhkan bisa saja pemecatan ataukan penundaan pangkat selama tiga tahun. Tapi dari ketiga PNS yang melanggar ini ada salah satu PNS yang paling parah pelanggarannya yakni Subair Umar, sehingga dirinya terancam dipecat. Dan untuk dua lainnya, mungkin saja hanya penundaan pangkat saja selama tiga tahun. Pemberiaan sanksi kepada PNS yang telah melanggar ini tergantung keputusan pimpinan," jelasnya
     Sekda Konawe H. Ridwan Lamaroa menambahkan, pemberian sanksi kepada PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai. Dalam PP tersebut, ada tiga tingkatan hukuman yang bisa diberikan, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Untuk disiplin ringan, sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang, sanksinya yakni penundaan kenaikan gaji berkala, sementara untuk sanksi berat yakni pemecatan. "Dalam waktu dekat ini kita akan tetapkan sanksinya, dan untuk sanksi yang akan kita berikan merujuk dari tindakan pegawai itu sendiri jika memang sudah liar dan di luar batas maka akan dipecat jika tidak maka akan diberikan sanksi lain sesuai peraturan disiplin," terangnya
    Untuk lima PNS yang terbukti melakukan penaikan pangkat palsu masing-masing Candra (Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral) Mardani dan Subair (Dinas Pendidikan), Endang (Dinas Kesehatan) dan Darma (Satuan Polisi Pamong Praja) telah mendapatkan sanksi penurunan pangkat serta mereka juga diharuskan melakukan pengembalian gaji dan tunjangan selama menggunakan pangkat palsu tersebut.

Related

NEWS 6302146201020526467

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Comments

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item