BAP Rampung, Tersangka Menuju Kursi Pesakitan
Kasus korupsi Pembangunan Pasar Sampara tahun 2015 segera memasuki babak baru. Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe meny...

https://blognyadhedhykp.blogspot.com/2016/08/bap-rampung-tersangka-menuju-kursi.html

Kasus korupsi Pembangunan Pasar Sampara tahun 2015 segera memasuki babak baru. Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan berkas acara pemeriksaa (BAP) untuk para tersangka kasus ini sudah rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, sehingga tidak lama lagi para tersangka akan duduk di kursi pesakitan untuk disidangkan.
"berkas tersangka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Muh. Yasin, dan Muh. Syarifuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan sudah lengkap (P-21), semua syarat formil dan materil dalam berkas tersangka sudah memenuhi untukditingkatkan ke proses penuntutan dan target kami awal september ini," terang Kajari Konawe Saiful Bahri Siregar
Dalam penanganan perkara ini, lanjutnya, dua alat bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka sudah juga dilakukan. Tapi meski telah menetapkan tiga tersangka, baru dua yang telah menlani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan, sementara untuk satu tersangka lainnya yakni Andi Faried Sallatang (Direktur PT. Karya Pembangunan Rezki) masih dalam pengejaran, dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Untuk sementara baru dua tersangka yang akan kami sidangkan dulu, sementara untuk tersangka lainnya masih dalam pencarian kami, karena yang bersangkutan belum pernah memenuhi panggilan kami," jelasnya
Sebagaimana diketahui, Proyek pembangunan Pasar Sampara, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp 10 miliar. namun dalam pekerjaan beberapa item pekerjaan tidak sesuai pekerjaannya, sehingga timbul indikasi kerugian negara sekitar Rp 1,7 Miliar. Dalam penanganan perkara ini pihak kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat para tersangka.