Incar Jabatan, 5 PNS Gunakan Pangkat Palsu

    Untuk memuluskan perjalanan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), lima PNS di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe memberanikan diri m...


    Untuk memuluskan perjalanan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), lima PNS di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe memberanikan diri menggunakan Surat Keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat. Namun, cara curang yang tidak sesuai prosedur pengakatkan pangkat untuk PNS akhirnya terkuak, kelima PNS itu kini terancam mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran mereka.
    Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Setda Konawe, Maskudin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan kecurangan lima PNS tersebut. Dikatakannya, kelima PNS yang terindikasi menggunakan pangkat palsu berasal dari empat instansi yang berbeda, masing-masing Candra (Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral) Mardani dan Subair (Dinas Pendidikan), Endang (Dinas Kesehatan) dan Darma (Satuan Polisi Pamong Praja). "Kelima PNS ini tidak mengikuti prosesur kenaikan pangkat. Permasalahan ini, akan kita dalami dulu seperti apa prosedur yang mereka lakukan. Jika terbukti melakukan kecurangan, mereka terancam mendapatkan sanksi dari Pimpinan," jelasnya
    Maskudin mengaku, untuk saat ini pihaknya belum melakukan penggilan kepada PNS yang dimaksud untuk dimintai keterangan, dengan alasan pihaknya masih mengumpulkan informasi mendalam mengenai permasalahan ini. Ia mengakui, sesuai prosedur, seorang PNS tidak bisa menetapkan pangakat sendiri, melainkan harus melalui mekanisme administrasi Badan Kepegawaian Daerah. "Kita belum tahu, apakah kecurangan ini dilakukan ke lima PNS ini, ataukan ada orang yang menjembatani untuk kenaikan pangkat mereka. Permasalahan ini, akan kita koordinasikan dulu sama Pimpinan, mengenai sanksinya biar pimpinan yang putuskan," katanya
    Sementara itu, Sekda Konawe H. Ridwan Lamaroa, menjelaskan, kecurangan yang dilakukan lima PNS ini sudah dalam proses. Namun, untuk sanksi yang akan didiberikan, pihaknya masih akan menunggu keputusan Bupati Konawe. "Sanksinya kita tunggu keputusan Bupati dulu, tapi untuk sanksi penurunan pangkat sudah dilakukan kepada mereka. Mereka juga diharuskan melakukan pengembalian gaji dan tunjangan selama menggunakan pangkat palsu tersebut," tegasnya
    Mantan Kadis Pendidikan itu menguraikan, berdasarkan dari prosedurnya kenaikan pangkat, kelima PNS ini seharunya berpangkat IV A dan di III B, tapi anehnya mereka justru sudah berpangkat III A dan IV B. "Mereka ini telah merekayasa kenaikan pangkat, misalnya dari eselon III A dan naik ke IV B yang dilakukan Mardani, Subair, dan Darma. Sementara untuk Endang, dilihat dari pengabdiannya, yang bersangkutan belum bisa naik pangkat ke III B. Dan untuk Candra memang memang sudah memenuhi prosedur kenaikan pangkat, tapi ada salah satu proses pengangkatannya yang salah," tandasnya.

Related

NEWS 1270074093988162228

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Comments

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item