Racuni Ikan Dengan Akar Tuba, Didenda Rp 5 Juta

    Maraknya aktifitas masyarakat di Kabupaten Konawe menangkap ikan di Sungai dengan cara meracun menggunakan akar tuba, membuat Dinas Kel...


    Maraknya aktifitas masyarakat di Kabupaten Konawe menangkap ikan di Sungai dengan cara meracun menggunakan akar tuba, membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe secera tegas menyiapkan denda sebesar Rp 5 juta kepada masyarakat yang kedapatan sedang melakukan aktifitas ilegal tersebut.
    Disamping itu, DKP Konawe terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak lagi meracuni ikan karena cara tersebut dapat mengancam kepunahan ekosistem ikan yang ada dalam sungai. Ikan yang terkena racun akan mati mulai dari indukan sampai dengan calon bibit ikan. Sehingga dalam jangka panjang dapat dipastikan tidak akan ada lagi perkembangbiakannya. "Kami tidak masyarakat menangkap ikan, tapi tidak dengan cara-cara yang dilarang seperti meracun dan membunuh biota-biota ikan tersebut," ungkap Kepala DKP Konawe Mudianto    Banyak cara-cara menangkap ikan yang cara legal, lanjutnya, salah satu dengan cara memancing jika ikan itu berada di bagian rawa dan sungai. Cara itu bisa mempertahankan kelangsungan ikan-ikan dalam jangka panjang. Dampak buruk penangkapan ikan dengan cara meracun, tidak saja mengancam ekosistem ikan namun juga berpotensi mengancam kesehatan konsumen yang mengonsumsi hasil tangkapan ikan yang diracun. "Memang dampaknya tidak spontan. Tapi lambat laun dapat mengancam kesehatan konsumen. Terutama pada organ tubuh, sebab ikan yang dikonsumsi tersebut bercampur racun," paparnya
    Mudianto mengakui, untuk saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan meracun ikan dengan menggunakan racun pabrikan atau akar tuba. Tapi pada tahun 2017 mendatang pihaknya telah merancang Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. "Sebelum adanya Perda, kami intens melakukan sosialisasi baik itu kepada Masyarakat maupun di Kantor camat, tapi sosialisasi itu seakan belum terlalu ampuh, padahal kami telah tegaskan yang kedapatan akan kita denda sampai Rp 5 juta. Tapi kenyataannya, banyak keluhan masyarakat tentang aktifitas tersebut utamanya di bantaran suangai Lahumbuti, karena menurut informasi hampir setiap saat terjadi aktifitas meracun ikan dengan kelompok-kelompok yang berbeda," tandasnya.

Related

NEWS 737284021240191454

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Comments

http://blognyadhedhykp.blogspot.com/2015/03/tracking-climbing-dan-caving-di-sawapudo.html

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item